HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAH
Pengertian Hukum
Menurt Para Ahli :
1.
MENURUT Dr. O. NOTOHAMIDJOJO, SH
Hukum adalah kompleks peraturan yang tertulis dan tidak tertulis, yang
biasanya bersifat memaksa terhadap kelakuan manusia di dalam masyarakat, yang
berlaku dalam berjenis lingkungan hidup dan masyarakat negara (serta antar
negara) dengan tujuan mewujudkan keadilan, tata serta damai.
1.
MENURUT H.M.N. PURWOSUTJIPTO, SH
Hukum adalah keseluruhan Norma, yang oleh penguasa negara atau penguasa
masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai
peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat, dengan
tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut
Secara Umum :
Hukum adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang
menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi
sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk
mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
Sifat dan Ciri Hukum
Sifat Hukum :
Hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan
peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya
mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas
(berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya.
Ciri-Ciri Hukum :
1.
Terdapat perintah dan/atau larangan.
2.
Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap
orang.
Hukum / Pidana ada 2 :
1. Pidana pokok, terdiri dari:
– Pidana mati
– Pidana penjara
– Pidana kurungan
– Pidana denda (pengganti hukum kurungan)
– Pidana tutupan
2. Pidana tambahan, terdiri dari:
– Pencabutan hak-hak tertentu
– Penyitaan barang-barang tertentu
– Pengumuman keputusan hakim
Sumber-Sumber Hukum
1.
Sumber Hukum dalam Arti Materiil
Faktor-faktor yang turut serta menentukan isi hukum. Faktor-faktor
kemasyarakatan yang mempegaruhi pembentukan hukum yaitu:
·
Stuktural ekonomi dan kebutuhan-kebutuhan masyarakat
antara lain: kekayaan alam, susunan geologi, perkembangan-perkembangan
perusahaan dan pembagian kerja.
·
Kebiasaan yang telah membaku dalam masyarakat yang
telah berkembang dan pada tingkat tertentu ditaati sebagai aturan tinglkah laku
yang tetap.
·
Hukum yang berlaku
·
Tata hukum negara-negara lain
·
Keyakinan tentang agama dan kesusilaan
·
Kesadaran hukum
1.
Sumber Hukum dalam Arti Formil
Masalah prosedur atau cara pembentukanya, terdiri dari:
·
Sumber hukum dalam arti formal yang tertulis
Undang-undang :
1.
UU dalam arti material: keputusan penguasa yang
dilihat dari segi isinya mempunyai kekuatan mengikat umum mis. UU
Teroisme, UU Pailit.
2.
UU dalam arti formal : keputusan penguasa yang
diberi nama UU disebabkan bentuk yang menjadikannya UU, mis UU APBN
·
Sumber hukum dalam arti formal yang tidak tertulis
Prof. Soepomo dalam catatan mengenai pasal 32 UUD 1950
berpendapat bahwa “ Hukum adat adalah synonim dengan hukum
tidak tertulis dan hukum tidak tertulis berarti hukum yang tidak dibentuk oleh
sebuah badan legislatif yaitu hukum yang hidup sebagai konvensi di badan –badan
hukum negara (DPR, DPRD, dsb), hukum yang timbul karena putusan-putusan hakim
dan hukum kebiasaan yang hidup dalam masyarakat.”
Pembagian Hukum
Hukum menurut bentuknya dibedakan antara hukum
tertulis dan hukum tak tertulis. Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan.
SedangkanHukum Tak Tertulis, yaitu hukum
yang masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis
(disebut hukum kebiasaan).
Apabila dilihat menurut isinya, hukum dapat dibagi
dalam Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum
Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur
hubunganhubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik
beratkan kepada kepentingan perseorangan, misal Hukum Perdata. AdapunHukum
Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur
hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara
Negara dengan perseorangan (warga negara).
Hukum Publik terdiri dari :
1.
Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk
dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat
perlengkapannya satu sama lain, dan hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat)
dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swantantra).
1.
Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara
atau Hukum Tata Pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan
tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alatalat perlengkapan negara.
2.
Hukum Pidana (Pidana = hukuman), yaitu hukum yang
mengatur perbuatanperbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada
siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan
perkara-perkara ke muka pengadilan.
3.
Hukum Internasional, yang terdiri dari Hukum Perdata
Internasional dan Hukum Publik Internasional. Hukum Perdata Internasional,
yaitu hukum yang mengatur hubungan-hukum antara warga negarawarga negara
sesuatu bangsa dengan warga negara-warga negara dari negara lain dalam hubungan
internasional. Hukum Publik Internasional (Hukum Antara Negara), yaitu hukum
yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain
dalam hubungan internasional.
Pengertian Negara
Negara berasal dari kata State (Inggris), Staat (Belanda),
dan Etat(Prancis) yang
sama-sama asalnya dari bahasa latin Status atauStatum yang
berarti keadaan atau sesuatu yang bersifat yang tegak dan tetap.
Berikut pendapat para tokoh mengenai definisi negara.
1.
Menurut John Locke(1632-1704) dan Rousseau(1712-1778),
negara adalah suatu badan atau organisasi hasil dari pada perjanjian
masyarakat.
2.
Menurut Max Weber, negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli
dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
3.
Menurut Mac Iver, suatu negara harus mempunyai tiga
unsur pokok, yaitu wilayah, rakyat dan pemerintahan.
4.
Menurut Roger F. Soleau, negara merupakan alat atau wewenang yang mengatur
atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama yang diatasnamakan masyarakat.
Dari beberapa definisi di atas dapat disimpulkan bahwa negara adalah suatu
badan atau organisasi tertinggi yang mempunyai wewenang untuk mengatur hal-hal
yang berkaitan untuk kepentingan orang banyak serta mempunyai kewajiban-kewajiban
untuk melindungi, mensejahterakan masyarakatnya dan sebagainya. Dapat dikatakan
menjadi suatu negara bila terdapat wilayah, rakyat dan pemerintahan. Unsur
pelengkap suatu negara ialah diakui kedaulatannya oleh negara lain.
Tugas Utama Negara
Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yang mengatur
atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh
karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
1.
Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan
yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi
antagonisme yang membahayakan.
2.
Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia
dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat
seluruhny atau tujuan sosial.
Sifat-Sifat Negara
Sifat organisasi negara berbeda dengan organisasi lainnya. Sifat negara
antara lain :
1.
Sifat Memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum
maupun melalui jalur kekuasaan.
2.
Sifat Monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa
ada saingan.
3.
Sifat Totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua
orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan
bakat dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang
melalui pembinaan.
Bentuk Negara
a. Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur
seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang
kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah
pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam
negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan
menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu
pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek
pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan
tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
1.
Sentralisasi, dan
2.
Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus
oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan
peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat
peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan sistem sentralisasi:
1.
Adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh
wilayah negara;
2.
Adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu
lembaga yang berwenang membuatnya;
3.
Penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan
seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
1.
Bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga
sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
2.
Peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai
dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
3.
Daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah
dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena
kurangnya inisiatif dari rakyat;
4.
Rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk
memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
5.
Keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah
diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk
menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun
demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi:
1.
Pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri
khas daerah itu sendiri;
2.
Peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan
kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
3.
Tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat,
sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
4.
Partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap
daerahnya akan meningkat;
5.
Penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri
oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan
dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.
b. Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara
bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh
memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan
kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan
negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak
bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan
negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
1.
Tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen,
dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
2.
Tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri,
tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
3.
Hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan
rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya
telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan
jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian).
Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan
oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal
kenegaraan selebihnya (residuary power).
Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada
pemerintah federal meliputi:
1.
Hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai
subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan
perwakilan diplomatik;
2.
Hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara,
pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
3.
Hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah
federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama
dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material
konstitusi negara bagian;
4.
Hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya
penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli,
matauang (moneter);
5.
Hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara
bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.
Unsur-unsur Negara
Unsur-unsur pokok untuk dapat membentuk suatu negara adalah :
1.
Penduduk
Penduduk adalah warga negara yang mempunyai tempat tinggal serta mempunyai kesepakatan diri untuk bersatu. Yang dimaksud dengan warga negara adalah penduduk asli Indonesia (pribumi) dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk bisnis, wisata dan sebagainya.
Penduduk adalah warga negara yang mempunyai tempat tinggal serta mempunyai kesepakatan diri untuk bersatu. Yang dimaksud dengan warga negara adalah penduduk asli Indonesia (pribumi) dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk bisnis, wisata dan sebagainya.
2.
Wilayah
Wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Dapat dikatakan menjadi unsur utama pembentuk negara apabila wilayah tersebut mempunyai batas atau teritorial yang jelas atas darat, laut dan udara.
Wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Dapat dikatakan menjadi unsur utama pembentuk negara apabila wilayah tersebut mempunyai batas atau teritorial yang jelas atas darat, laut dan udara.
3.
Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.
Tujuan Negara Republik Indonesia
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdapat dalam Pembukaan
Undang Undang Dasar 1945 alinea keempat yaitu “Kemudian daripada itu untuk
membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial …”.
Dari rumusan tersebut, tersirat adanya tujuan nasional/Negara yang ingin
dicapai sekaligus merupakan tugas yang harus dilaksanakan oleh Negara, yaitu:
1.
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia;
2.
Memajukan kesejahteraan umum;
3.
Mencerdaskan kehidupan bangsa;
4.
Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Pengertian Pemetintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk
membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada
beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat
bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.
Perbedaan Pemerintahan dengan Pemerintah
Pemerintah : Organisasi yang memiliki wewenang dan kekuasaan untuk
membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu dalam
mengatur kehidupan sosial, ekonomi, politik suatu negara/bagian – bagiannya.
Pemerintahan : Wadah orang yang mempunyai kekuasaaan dan lembaga yang
mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara
sendiri.
Pengertian Warga negara menurut UUD
Pengertian
Warga negara menurut UUD
Pengertian
Warga negara diartikan dengan
orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara serta
mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu negara, yakni peserta
dari suatu perssekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama.
Dalam konteks
Indonesia, istilah warga negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26) dimaksud
untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai
warga negara Indonesia.
Dalam pasal 1
UU No. 22/1958 bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang
berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau
peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi
warga negara Republik Indonesia.
Warganegara
Indonesia menurut Pasal 4 UU No. 12 Tahun 2006 Tentang
Kewarganegaraan RI adalah:
a. Setiap
orang yang berdasarkan peraturan per – undang-undangan dan atau berdasarkan
perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah
menjadi WNI.
b. Anak yang lahir
dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI.
c. Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA.
d. Anak yang
lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI.
e. Anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya
tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara ayahnya tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut
f. Anak yang
baru lahir dan ditemukan di wilayah negara RI selama ayah dan ibunya tidak
diketahui.
g. Anak
yang dilahirkan di luar wilayah negara RI dari seorang ayah dan Ibu WNI yang
karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaan kepada anak yang bersangkutan.
h. Anak
dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya,
kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia.
Dahulu istilah warga negara seringkali disebut hamba atau kawula negara yang dalam bahasa inggris (object) berarti orang yang memiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
AS Hikam mendifinisikan bahwa warga negara yang merupakan terjemahan dari citizenship adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri.
Sedangkan Koerniatmanto S, mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya.Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26) dikhususkan untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara. Dalam pasal 1 UU No. 22/1958 bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Indonesia
Beberapa hak dan kewajiban tersebut
antara lain:
Hak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 berbunyi “Tiap-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Pasal
ini menunjukkan asas keadilan sosial dan kerakyatan.
Hak membela negara. Pasal 27 ayat
(3) UUD 1945 menyatakan “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam upaya pembelaan negara.”
Selain itu, dalam Pasal 30 ayat (1)
juga dinyatakan “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara”.
Hak berpendapat, berserikat dan
berkumpul, seperti yang tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi “Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
Hak kebebasan beragama dan beribadat
sesuai dengan kepercayaannya, sesuai dengan Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945,
di Pasal 29 ayat (2) dinyatakan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama
dan kepercayaannya itu.”
Hak untuk mendapatkan pengajaran,
seperti yang tercantum dalam Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945.
(1) Tiap-tiap warga negara
berhak mendapatkan pengajaran.
(2) Pemerintah mengusahakan
dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan UUD
1945.
Hak untuk mengembangkan dan
memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 32 UUD
1945 ayat (1), “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah
peradaban dunia, dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan
mengembangkan nilai-nilai budayanya”.
Hak ekonomi atau hak untuk
mendapatkan kesejahteraan sosial. Pasal 33 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) UUD
1945 berbunyi:
(1) Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
(2) Cabang-cabang produksi yang
penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
negara
(3) Bumi, air, dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat
(4) Perekonomian nasional
diselenggarakan berdasar asas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta
dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai
pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Hak mendapatkan jaminan keadilan
sosial. Dalam Pasal 34 UUD 1945 dijelaskan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak
terlantar dipelihara oleh negara.”
Kewajiban warga negara terhadap
negara Indonesia, antara lain:
(1) Kewajiban menaati hukum dan
pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: “Segala warga negara
bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum
dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
(2) Kewajiban membela negara,
seperti yang tercantum dalam Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang telah ditulis
sebelumnya.
(3) Kewajiban dalam upaya pertahanan
negara, seperti yang sudah dituliskan di atas pada Pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
0 komentar:
Posting Komentar