Hak Cipta adalah Hasil
karya seseorang perlu dilindungi, agar tidak diplagiat oleh orang lain. Untuk
itu setiap orang yang menciptakan sesuatu yang bermanfaat baik bagi dirinya
sendiri maupun khalayak banyak harus mempunyai hak atas ciptaanya. Hak Cipta adalah
hak khusus (hak eksklusif) yang diberikan negara atau lembaga hukum kepada
pencipta untuk mengumumkan dan memperbanyak ciptaannya, sehingga orang lain
tidak dapat menggunakan ciptaannya tersebut dengan sewenang-wenang. Izin untuk
suatu ciptaan dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan diatur dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku (berdasarkan rumusan pasal 1 UHC
Indonesia). Hal ini menunjukkan bahwa hak cipta itu hanya dapat dimiliki oleh
si pencipta atau si penerima hak.
Di Indonesia, terdapat perubahan peraturan perundang-undangan tentang hak
cipta. UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah menjadi
UU Nomor 7 Tahun 1987. Kemudian terjadi lagi perubahan menjadi UU Nomor 12
Tahun 1997 yang selanjutnya disebut Undang-undang Hak Cipta. Walaupun perubahan
itu telah memuat beberapa penyesuaian pasal yang sesuai dengan TRIPs, namun
masih terdapat beberapa hal yang perlu disempurnakan untuk memberi perlindungan
bagi karya-karya intelektual di bidang hak cipta, termasuk upaya untuk
memajukan perkembangan karya intelektual yang berasal dari keanekaragaman seni
dan budaya yang dimiliki Indonesia.
Perubahan undang-undangtentang hak cipta di atas dipandang perlu untuk
melindungi dan melestarikan suatu ciptaan. Hal itu disadari karena kekayaan
seni dan budaya, serta pengembangan kemampuan intelektual masyarakat Indonesia
memerlukan perlindungan hukum yang memadai agar terdapat iklim persaingan usaha
yang sehat yang diperlukan dalam melaksanakan pembangunan nasional. Hak Cipta
terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan
hak moral (moral rights). Hak ekonomi adalah
hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk. Hak moral
adalah hak yang melekat pada diri pencipta yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus
tanpa alasan apa pun, meskipunhak ciptatelah dialihkan.
Perlindungan Hak Cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya
cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan
keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreativitas, atau
keahlian sehingga ciptaan itu dapat dilihat, dibaca, atau didengar.
0 komentar:
Posting Komentar