Kode Etik

Kode etik menurut IEEE, sebagai berikut :
  1. Untuk menerima tanggung jawab dalam pengambilan keputusan konsisten dengan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat, dan untuk mengungkapkan segera faktor-faktor yang dapat membahayakan publik atau lingkungan.
  2. Untuk menghindari nyata atau konflik kepentingan bila memungkinkan, dan untuk mengungkapkan mereka untuk pihak yang terpengaruh ketika mereka memang ada.
  3.  Untuk jujur ​​dan realistis dalam menyatakan klaim atau perkiraan menurut data yang tersedia.
  4. Untuk menolak suap dalam segala bentuknya.
  5. Untuk meningkatkan pemahaman teknologi; aplikasi yang sesuai, dan potensi konsekuensi.
  6. Untuk mempertahankan dan meningkatkan kompetensi teknis dan mengambil tugas teknologi yang lain hanya bila memiliki kualifikasi melalui pelatihan atau pengalaman, atau setelah pengungkapan penuh keterbatasan bersangkutan.
  7. Untuk mencari, menerima, dan menawarkan kritik pekerjaan teknis, mengakui dan memperbaiki kesalahan, dan menghargai selayaknya kontribusi orang lain.
  8. Memperlakukan dengan adil semua orang dan tidak terlibat dalam tindakan diskriminasi berdasarkan ras, agama, jenis kelamin, cacat, usia, asal kebangsaan, orientasi seksual, identitas gender, atau ekspresi gender.
  9. Untuk menghindari melukai orang lain, milik mereka, reputasi, atau pekerjaan dengan tindakan salah atau jahat
  10. Untuk membantu rekan-rekan dan rekan kerja dalam pengembangan profesi mereka dan mendukung mereka dalam mengikuti kode etik ini.

Perlukah Hak Cipta?


Hak Cipta adalah Hasil karya seseorang perlu dilindungi, agar tidak diplagiat oleh orang lain. Untuk itu setiap orang yang menciptakan sesuatu yang bermanfaat baik bagi dirinya sendiri maupun khalayak banyak harus mempunyai hak atas ciptaanya. Hak Cipta adalah hak khusus (hak eksklusif) yang diberikan negara atau lembaga hukum kepada pencipta untuk mengumumkan dan memperbanyak ciptaannya, sehingga orang lain tidak dapat menggunakan ciptaannya tersebut dengan sewenang-wenang. Izin untuk suatu ciptaan dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku (berdasarkan rumusan pasal 1 UHC Indonesia). Hal ini menunjukkan bahwa hak cipta itu hanya dapat dimiliki oleh si pencipta atau si penerima hak.
        Di Indonesia, terdapat perubahan peraturan perundang-undangan tentang hak cipta. UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 7 Tahun 1987. Kemudian terjadi lagi perubahan menjadi UU Nomor 12 Tahun 1997 yang selanjutnya disebut Undang-undang Hak Cipta. Walaupun perubahan itu telah memuat beberapa penyesuaian pasal yang sesuai dengan TRIPs, namun masih terdapat beberapa hal yang perlu disempurnakan untuk memberi perlindungan bagi karya-karya intelektual di bidang hak cipta, termasuk upaya untuk memajukan perkembangan karya intelektual yang berasal dari keanekaragaman seni dan budaya yang dimiliki Indonesia.
        Perubahan undang-undangtentang hak cipta di atas dipandang perlu untuk melindungi dan melestarikan suatu ciptaan. Hal itu disadari karena kekayaan seni dan budaya, serta pengembangan kemampuan intelektual masyarakat Indonesia memerlukan perlindungan hukum yang memadai agar terdapat iklim persaingan usaha yang sehat yang diperlukan dalam melaksanakan pembangunan nasional. Hak Cipta terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights). Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk. Hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, meskipunhak ciptatelah dialihkan.

        Perlindungan Hak Cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreativitas, atau keahlian sehingga ciptaan itu dapat dilihat, dibaca, atau didengar.

Total Tayangan Halaman

Diberdayakan oleh Blogger.

Pages - Menu