Masih Adakah Keadilan Yang Terlihat?

Kita hidup dimana yang salah terlihat benar, dan yang salah pun akan dibuat semakin salah karena pandangan manusia yang mudah tergoda melakukan hal itu untuk memenuhi kebutuhan pribadinya masing masing. Sudah banyak masalah yang seharusnya ditentukan dengan adil tetapi dengan mudahnya mereka membeli keadilan tersebut sungguh mengiris hati bila orang yang melakukan kesalahan tapi tidak mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya tersebut. Untuk lebih jelas tentang makna KEADILAN saya akan mempostingnya sebagai berikut :



Pengertian Keadilan adalah hal-hal yang berkenaan pada sikap dan tindakan dalam hubungan antar manusia yang berisi sebuah tuntutan agar sesamanya dapat memperlakukan sesuai hak dan kewajibannya. Dalam bahasa inggris keadilan adalah justice. Makna justice terbagi atas dua yaitu makna justice secara atribut dan makna justice secara tindakan. Makna justice secara atribut adalah suatu kuasalitas yang fair atau adil. Sedangkan makna justice secara tindakan adalah tindakan menjalankan dan menentukan hak atau hukuman.      


Keadilan berasal dari istilah adil yang berasal dari bahasa Arab. Kata adil berarti tengah, adapun pengertian adil adalah memberikan apa saja sesuai dengan haknya. Keadilan berarti tidak berat sebelah, menempatkan sesuatu ditengah-tengah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar, tidak sewenang-wenang. Keadilan juga memiliki pengertian lain yaitu suatu keadaan dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara memperoleh apa yang menjadi haknya sehingga dapat melaksanakan kewajibannya. Sedangkan Pengertian Keadilan Menurut Kamus Bahasa Indonesia (KBBI) adalah suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak serta tidak sewenang-wenang. Menurut kamus besar bahasa indonesia (KBBI) kata adil berasal dari kata adil, adil mempunyai arti yaitu kejujuran, kelurusan, dan keikhlasan yang tidak berat sebelah. 




Pengertian Keadilan Menurut Definisi Para Ahli - Pengertian keadilan menurut Aristoteles yang mengatakan bahwa keadilan adalah tindakan yang terletak diantara memberikan terlalu banyak dan sedikit yang dapat diartikan memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan apa yang menjadi haknya. Pengertian keadilan menurut Frans Magnis Suseno yang mengatakan pendapatnya tentang pengertian keadilan adalah keadaan antarmanusia yang diperlakukan dengan sama sesuai dengan hak dan kewajibannya masing-masing. Pengertian keadilan menurut Notonegoro yang berpendapat bahwa keadilan adalah suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pengertian keadilan menurut Thomas Hubbes yang mengatakan bahwa pengertian keadilan adalah sesuatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian yang telah disepakati. Pengertian keadilan menurut Plato yang menyatakan bahwa pengertian keadilan adalah diluar kemampuan manusia biasa dimana keadilan hanya dapat ada di dalam hukum dan perundang-undangan yang dibuat oleh para ahli yang khususnya memikirkan hal itu. Pengertian keadilan menurut W.J.S Poerwadarminto yang mengatakan bahwa pengertian keadilan adalah tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang. Pengertian keadilan menurut definisi Imam Al-Khasimadalah mengambil hak dari orang yang wajib memberikannya dan memberikannya kepada orang yang berhak menerimanya.


Macam-Macam Keadilan dan Contohnya 
1. Macam-macam atau jenis-jenis keadilan menurut Teori Aristoteles adalah sebagai berikut...



  • Keadilan Komunikatif : Pengertian keadilan komunikatif adalah perlakuan kepada seseorang tampa dengan melihat jasa-jasanya. Contohnya keadilan komunikatif adalah seseorang yang diberikan sanksi akibat pelanggaran yang dibuatnya tampa melihat jasa dan kedudukannya. 
  • Keadilan Distributif : Pengertian keadilan distributif adalah perlakuan kepada seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dilakukan. Contoh keadilan distributif adalah seorang pekerja bangunan yang diberi gaji sesuai atas hasil yang telah dikerjakan. 
  • Keadilan Kodrat Alam : Pengertian keadilan kodrat alam adalah perlakukan kepada seseorang yang sesuai dengan hukum alam. Contoh keadilan kodrat alam adalah seseorang akan membalas dengan baik apabila seseorang tersebut melakukan hal yang baik pula kepadanya. 
  • Keadilan Konvensional : Pengertian keadilan konvensional adalah keadilan yang terjadi dimana seseorang telah mematuhi peraturan perundang-undangan. Contoh keadilan konvensional adalah seluruh warga negara wajib mematuhi segala peraturan yang berlaku di negara tersebut. 
  • Keadilan Perbaikan : Pengertian keadilan perbaikan adalah keadilan yang terjadi dimana seseorang telah mencemarkan nama baik orang lain. Contoh keadilan perbaikan adalah seseorang meminta maaf kepada media karna telah mencemarkan nama baik orang lain. 
Contoh artikel tentang keadilan sebagai berikut

Perempuan Indonesia Masih Sulit Akses Keadilan Hukum


Akses perempuan untuk mendapatkan keadilan dalam proses hukum ternyata tidak sejalan dengan kemajuan mereka dalam berbagai sektor pembangunan akhir-akhir ini. Masih banyak perempuan Indonesia yang sulit mengakses keadilan hukum ketika mereka menjadi korban kekerasan.

Dalam catatan tahunan Komnas Perempuan tahun 2010, angka kekerasan terhadap perempuan mencapai 105,103 orang/kasus, dan 96% di antaranya terjadi di ranah privat. Di balik angka tersebut, ternyata selama bertahun-tahun perempuan korban kekerasan tersebut mengalami kesulitan dalam mengakses keadilan.

Ketua Komnas Perempuan Yuniyanti Chuzaifah mengatakan, nyaris belum ada mekanisme penanangan hukum yang berpihak pada kepentingan perempuan. Misalnya di daerah perbatasan dan daerah koflik, perempuan kerap menjadi korban kekerasan seksual oleh aparat militer, tetapi itu dianggap sebagai tanggung jawab individu.

Seharusya kasus seperti ini menjadi tanggung jawab institusi untuk membangun mekanisme agar aparat hukum tidak semena-mena. Namun, kata dia, dari penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan selama ini menunjukkan hukum di Indonesia sulit menyentuh aparat sebagai pelaku.





"Selain itu, pembuktian terhadap kasus kekerasan tersebut selalu dengan fisik, padahal korban sudah mengalami kekerasan sejak beberapa tahun silam. Sulit untuk membuktikan tindak kriminal tersebut, sehingga penderitaan korban terus berlangsung," katanya seusai acara penandatangan nota kesepahaman tentang akses keadilan bagi perempuan korban kekerasan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Komnas Perempuan, Mahkamah Agung, Kejaksaan, Kepolisian dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Jakarta, Rabu (23/11).

Berdasarkan berbagai fakta, kendala dan pengalaman perempuan korban tindak kekerasan dalam mengakses keadilan, tahun ini para pihak tersebut menyusun kesepakatan bersama. Kesepakatan yang baru ditanda tangani tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam menganani korban kekerasan. Selain itu untuk meningkatkan kemampuan aparat penegak hukum dalam memberikan bantuan dan perlindungan hukum bagi korban, serta terjalin koordinasi dan kerjasama untuk mempercepat proses penanangan secara lebih cepat, murah, transparan.

Salah satu poit dalam kesepakatan ini adalah mengintegrasikan antara hak asasi manusia dan gender ke dalam kurikulum pendidikan aparat penegak hukum. Dengan pendidikan tersebut, kemungkinan para hakim juga akan dibekali sertifikat dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan.

Untuk saat ini, instansi penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, Mahkamah Agung dan Peradi sudah mempersiapkan lembaga pendidikan. Modul atau panduan untuk pendidikannya pun telah diluncurkan, yang merupakan hasil pemikiran bersama dan yang diuji coba di 3 kawasan Indonesia yakni barat, tengah dan timur.

"Arahnya akan ke sana di mana hakim dan lainnya akan dibekali sertifikat, tetapi Komnas perempiuan haya menyusun modul untuk kurikulum, sedangkan yang melaksanakan pendidikannya di kurikulum adalah Jaksa Agung," kata Kunthi Tridewiyanti, Ketua Reformasi Hukum Komnas Perempuan menambahkan.

Yuniyanti Chuzaifah berharap kesepakatan ini tidak hanya formalitas, seperti rekomendasi dari Komnas Perempuan, Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta mekanisme Ham PBB yang kerap diabaikan atau tidak ditindak lanjuti oleh pemerintah. Padahal rekomendasi tersebut adalah hasil temuan penting yang bersentuhan langsung dengan korban.

Menurutnya, dalam hal perlindungan perempuan korban kekerasan, Indonesia jauh tertinggal dari negara lain, padahal separuh dari penduduk Indonesia adalah perempuan. Australia misalnya, mengembangkan sistem di mana perempuan yang bercerai tidak harus menagih ke mantan suami untuk dapat hak ekonominya. Sudah ada institusi yang otomatis memotong gaji suaminya agar hak ditunaikan, bukan pada kebaikan hati semata.

Daftar Pustaka :
http://www.artikelsiana.com/2015/01/pengertian-keadilan-macam-macam-keadilan.html#_
http://sp.beritasatu.com/home/perempuan-indonesia-masih-sulit-akses-keadilan-hukum/13990

0 komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman

Diberdayakan oleh Blogger.

Pages - Menu